Rukun Sholat
Pengertian Rukun Sholat
Rukun sholat adalah bagian pokok dari sholat yang menjadi bagian dari pelaksanaannya. Rukun tidak sama dengan syarat sah: syarat harus terpenuhi agar sholat dapat dimulai atau dinilai sah, sedangkan rukun dikerjakan di dalam rangkaian sholat. Jika rukun yang wajib dilakukan ditinggalkan, sholat tidak sempurna dan pada umumnya harus diperbaiki sesuai ketentuan fikih; meninggalkannya dengan sengaja dapat membatalkan sholat.
Rukun-Rukun Sholat
Daftar dan pengelompokan rukun sholat dapat berbeda di antara kitab fikih dan mazhab. Berikut rangkuman rukun yang umum diajarkan dalam fikih Syafi’i di Indonesia. Beberapa butir, seperti tumakninah, niat, dan urutan, memiliki pembahasan rinci dalam fikih.
- Niat. Menyengaja melakukan sholat tertentu di dalam hati. Niat bukan sekadar melafalkan kata-kata; inti niat berada di dalam hati.
- Berdiri bagi yang mampu dalam sholat fardu. Orang yang tidak mampu berdiri karena sakit atau keadaan yang dibenarkan syariat melaksanakan sholat sesuai kemampuannya.
- Takbiratul ihram. Memulai sholat dengan takbir, yaitu mengucapkan “Allahu akbar”.
- Membaca Surah Al-Fatihah pada setiap rakaat, dengan rincian hukum bagi makmum yang mengikuti imam dibahas tersendiri dalam fikih.
- Rukuk dengan tumakninah. Membungkuk dalam posisi rukuk dan tenang sejenak hingga anggota tubuh berada pada posisi rukuk.
- Iktidal dengan tumakninah. Bangkit dari rukuk hingga kembali tegak, lalu tenang sejenak.
- Sujud dua kali dalam setiap rakaat dengan tumakninah. Sujud dilakukan sesuai tuntunan, dengan anggota sujud sebagaimana dijelaskan dalam hadis dan kitab fikih.
- Duduk di antara dua sujud dengan tumakninah. Duduk sejenak di antara sujud pertama dan sujud kedua.
- Duduk tasyahud akhir. Duduk untuk membaca tasyahud akhir sesuai tata cara sholat.
- Membaca tasyahud akhir. Membaca bacaan tasyahud akhir yang ditetapkan dalam tuntunan fikih.
- Membaca shalawat kepada Nabi ﷺ pada tasyahud akhir menurut rumusan rukun dalam mazhab Syafi’i.
- Mengucapkan salam pertama. Mengakhiri sholat dengan salam pertama sesuai tuntunan.
- Tertib. Melakukan rukun-rukun sesuai urutan sholat yang diajarkan Rasulullah ﷺ.
Tumakninah: Tenang dalam Gerakan Sholat
Tumakninah berarti berhenti sejenak dengan tenang pada posisi gerakan tertentu, bukan melakukan gerakan secara tergesa-gesa. Dalam hadis tentang orang yang keliru sholatnya, Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk mengulang sholat dan mengajarkan agar rukuk, berdiri setelah rukuk, sujud, dan duduk dilakukan sampai tenang pada posisi masing-masing. Hadis ini menjadi dasar pentingnya tumakninah.
Dalil tentang Rukun dan Tata Cara Sholat
Allah memerintahkan orang beriman untuk rukuk dan sujud (QS. Al-Hajj [22]: 77). Rasulullah ﷺ juga bersabda kepada orang yang keliru sholatnya, “Kemudian rukuklah sampai engkau tenang dalam rukuk.” Hadis tersebut menjelaskan pentingnya ketenangan dalam gerakan sholat dan mengajarkan tata cara sholat secara bertahap.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat.” (HR. al-Bukhari). Hadis ini menjadi prinsip umum untuk mengikuti tata cara sholat yang dicontohkan beliau.
Jika Rukun Terlupa atau Tertinggal
Jika seseorang menyadari bahwa rukun sholat tertinggal, ia tidak cukup menggantinya hanya dengan sujud sahwi. Cara memperbaikinya bergantung pada rukun yang tertinggal, kapan ia ingat, dan apakah susunan sholat masih dapat diperbaiki. Dalam banyak keadaan, rukun yang tertinggal harus dikerjakan dan urutan sholat disesuaikan; bila tidak mungkin diperbaiki, sholat perlu diulang. Karena rincian ini berbeda menurut keadaan dan pembahasan mazhab, tanyakan kepada guru fikih yang tepercaya untuk kasus tertentu.
Jangan menyamakan rukun yang tertinggal dengan sunnah yang terlupa. Meninggalkan sunnah tertentu tidak selalu membatalkan sholat, sedangkan rukun merupakan bagian pokok yang harus dipenuhi. Sujud sahwi memiliki aturan khusus dan bukan pengganti umum bagi semua rukun yang tertinggal.
Catatan Perbedaan Mazhab
Ulama sepakat bahwa sholat memiliki bagian-bagian pokok yang wajib dipenuhi, tetapi istilah, jumlah, dan pengelompokan rukun dapat berbeda antarmazhab. Daftar di atas mengikuti pengelompokan yang lazim diajarkan dalam mazhab Syafi’i. Untuk beberapa perincian—misalnya kewajiban Al-Fatihah bagi makmum, batasan tumakninah, atau bacaan tertentu—rujuklah penjelasan mazhab yang diikuti dan bimbingan guru yang kompeten.
Referensi
- Al-Qur’an, Surah Al-Hajj [22]: 77.
- Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, hadis tentang perintah mengikuti tata cara sholat Rasulullah ﷺ (“Shallū kamā ra’aytumūnī uṣallī”).
- Al-Bukhari dan Muslim, hadis tentang orang yang keliru sholatnya (hadis al-musī’ ṣalātahu), antara lain Sahih al-Bukhari no. 757 dan Sahih Muslim no. 397 dalam penomoran yang umum digunakan.
- An-Nawawi, Minhāj al-Ṭālibīn, pembahasan sifat dan rukun sholat.
- Wahbah az-Zuhayli, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, pembahasan sholat dan perbedaan mazhab.
Sumber
Al-Qur'an; Sahih al-Bukhari; Sahih Muslim; kitab fikih mazhab Syafi'i dan perbandingan mazhab
Nomor hadis
Sahih al-Bukhari 757; Sahih Muslim 397 (penomoran umum, dapat berbeda menurut edisi)
Keterangan derajat / penilaian sumber
Hadis sahih
