Adzan dan Iqamah: Pengertian dan Ketentuannya
Pengantar
Adzan adalah seruan untuk memberitahukan masuknya waktu sholat dan mengajak kaum muslimin menunaikannya. Iqamah adalah seruan bahwa sholat berjamaah akan segera dimulai. Keduanya memiliki lafaz yang diajarkan dalam sunnah dan menjadi bagian penting dari syiar Islam.
Allah memerintahkan orang beriman agar bersegera mengingat Allah ketika diseru untuk sholat Jumat (QS. Al-Jumu‘ah [62]: 9). Ayat ini berbicara khusus tentang panggilan sholat Jumat, sedangkan rincian lafaz adzan dan iqamah dijelaskan dalam hadis-hadis Nabi ﷺ.
1. Fungsi Adzan dan Iqamah
- Adzan: mengumumkan masuknya waktu sholat dan memanggil kaum muslimin untuk menunaikannya.
- Iqamah: menandai bahwa sholat berjamaah akan segera dimulai dan jamaah bersiap berdiri dalam saf.
Adzan dan iqamah berkaitan dengan sholat fardu. Ketentuan penerapannya dapat memiliki rincian menurut keadaan, misalnya sholat sendirian, jamaah kecil, perjalanan, atau ketika mengqadha sholat.
2. Lafaz Adzan
Lafaz adzan yang umum digunakan di Indonesia mengikuti riwayat yang dikenal luas sebagai berikut:
- Allahu Akbar, Allahu Akbar (dua kali)
- Allahu Akbar, Allahu Akbar (dua kali lagi; keseluruhan takbir pembuka empat kali)
- Asyhadu an la ilaha illallah (dua kali)
- Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (dua kali)
- Hayya ‘alash-shalah (dua kali)
- Hayya ‘alal-falah (dua kali)
- Allahu Akbar, Allahu Akbar
- La ilaha illallah
Untuk adzan Subuh, ditambahkan “Ash-shalatu khairum minan-naum” (sholat itu lebih baik daripada tidur) dua kali setelah “Hayya ‘alal-falah” menurut praktik yang umum. Terdapat variasi lafaz yang bersumber dari riwayat sahih; karena itu, perbedaan yang memiliki dasar tidak perlu menjadi bahan pertengkaran.
3. Lafaz Iqamah
Dalam praktik yang umum di Indonesia, iqamah menggunakan lafaz yang mirip dengan adzan, dengan pengulangan yang lebih ringkas dan tambahan “Qad qamatis-shalah” (sholat telah ditegakkan). Susunan dan jumlah pengulangan lafaz iqamah memiliki variasi yang dikenal dalam riwayat dan mazhab fikih.
Karena terdapat variasi yang memiliki dasar, ikuti tata cara yang diajarkan di masjid atau komunitas setempat berdasarkan tuntunan yang tepercaya. Yang penting, jangan menjadikan perbedaan yang diakui dalam fikih sebagai alasan saling menyalahkan.
4. Ketentuan Umum Muadzin
- Beragama Islam dan memahami lafaz adzan dengan benar.
- Mengucapkan lafaz secara jelas, tertib, dan tidak mengubah makna.
- Menjaga waktu agar adzan diserukan setelah masuk waktunya, dengan pengecualian adzan pertama Subuh yang dibahas dalam riwayat.
- Menggunakan suara yang terdengar oleh jamaah sesuai kebutuhan dan sarana yang tersedia.
- Menjaga adab, kebersihan, dan amanah karena adzan merupakan syiar ibadah.
5. Menjawab Adzan
Orang yang mendengar adzan dianjurkan menjawabnya dengan mengulangi lafaz muadzin, sebagaimana petunjuk hadis. Ketika muadzin mengucapkan “Hayya ‘alash-shalah” dan “Hayya ‘alal-falah”, jawaban yang diajarkan adalah “La hawla wa la quwwata illa billah.” Rincian jawaban pada lafaz lain mengikuti tuntunan hadis yang dikenal dalam fikih.
Setelah adzan, terdapat doa yang dianjurkan, antara lain memohonkan wasilah dan keutamaan bagi Nabi Muhammad ﷺ. Doa ini diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari. Membaca doa setelah adzan termasuk amalan yang baik; hendaknya dilakukan dengan memahami maknanya.
6. Adab Ketika Mendengar Adzan
- Menghormati seruan adzan dan, jika memungkinkan, menjawabnya.
- Menghentikan percakapan yang tidak perlu agar dapat menyimak, tanpa mengabaikan kebutuhan mendesak.
- Mengingat bahwa adzan merupakan panggilan menuju ibadah, bukan sekadar penanda waktu.
- Setelah adzan, bersiap menuju sholat dan menjaga agar tidak menunda hingga waktu menjadi sempit.
7. Jarak antara Adzan dan Iqamah
Jarak antara adzan dan iqamah disesuaikan agar jamaah memiliki waktu untuk bersuci, menuju masjid, dan melaksanakan sholat sunah yang disyariatkan. Tidak ada satu angka menit yang berlaku untuk semua masjid dan semua keadaan. Pengurus masjid dapat menetapkan jadwal yang tertib dengan mempertimbangkan waktu sholat, kondisi jamaah, dan tuntunan fikih.
8. Jika Sholat Sendirian atau Sedang Bepergian
Adzan dan iqamah bagi orang yang sholat sendirian atau sedang bepergian memiliki rincian pembahasan dalam fikih. Keduanya dianjurkan dalam sejumlah keadaan, tetapi hukum dan penerapannya dapat berbeda menurut mazhab serta situasi. Jika tidak memungkinkan mengumandangkan adzan dengan suara keras, seseorang dapat mengikuti ketentuan yang sesuai dengan keadaan tanpa mengganggu orang lain.
9. Daftar Periksa untuk Pengurus dan Muadzin
- Waktu sholat telah masuk sesuai jadwal tepercaya.
- Lafaz adzan dan iqamah diucapkan dengan benar dan tertib.
- Volume pengeras suara disesuaikan dengan kebutuhan dan aturan setempat.
- Jadwal iqamah memberi waktu yang wajar bagi jamaah untuk bersiap.
- Perbedaan lafaz yang memiliki dasar disikapi dengan ilmu dan adab.
Referensi
- Al-Qur’an, Surah Al-Jumu‘ah [62]: 9.
- Sahih al-Bukhari, Kitab al-Adzan, riwayat tentang lafaz adzan dan doa setelah adzan.
- Sahih Muslim, Kitab ash-Shalah, riwayat tentang menjawab adzan.
- Al-Nawawi, Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, pembahasan adzan dan iqamah.
- Wahbah al-Zuhayli, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, pembahasan adzan dan iqamah.
Sumber
Al-Qur’an Surah Al-Jumu‘ah ayat 9; Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim, bab adzan; kitab-kitab fikih tentang adzan dan iqamah.
Keterangan derajat / penilaian sumber
Ringkasan fikih umum. Terdapat variasi lafaz adzan dan iqamah yang memiliki dasar dalam riwayat serta pembahasan antarmazhab.
