TAKMIR MASJID INDONESIA

Komunitas Pemakmur Masjid

Takbiratul Ihram dan Posisi Berdiri

TAKMIR.ID · PANDUAN SHOLAT

Takbiratul Ihram dan Posisi Berdiri

03. Panduan Sholat Wajib

Ringkasan

Takbiratul ihram adalah takbir pembuka yang menandai dimulainya sholat. Setelah takbir ini, orang yang sholat masuk ke dalam rangkaian ibadah dengan ketentuan-ketentuan khusus. Bagi orang yang mampu, sholat fardu dilaksanakan dengan berdiri. Posisi tubuh hendaknya tenang dan tertib, dengan memperhatikan kemampuan fisik serta tuntunan fikih yang dipelajari. Orang yang tidak mampu berdiri memiliki keringanan untuk sholat sesuai kemampuannya.

1. Pengertian Takbiratul Ihram

Takbiratul ihram adalah ucapan “Allahu Akbar” yang digunakan untuk memulai sholat. Takbir ini berbeda dari takbir-takbir perpindahan gerakan di dalam sholat. Dengan takbiratul ihram, seseorang memasuki sholat dan wajib menjaga hal-hal yang dilarang selama sholat sesuai ketentuannya.

2. Kedudukan Takbiratul Ihram

Takbiratul ihram merupakan rukun sholat menurut kesepakatan ulama. Sholat tidak dimulai hanya dengan berdiri atau menghadirkan niat tanpa takbir pembuka. Karena itu, pelajari lafaz dan cara mengucapkannya dengan benar sesuai kemampuan, serta lakukan dengan tenang dan jelas.

3. Cara Melakukan Takbiratul Ihram

Berdirilah dengan tenang jika mampu, hadirkan niat sesuai tuntunan yang dipelajari, lalu ucapkan “Allahu Akbar” sebagai takbiratul ihram. Mengangkat kedua tangan ketika takbir merupakan sunnah yang dikenal dalam tuntunan sholat Nabi ﷺ, dengan rincian posisi dan waktu pengangkatan tangan yang dijelaskan dalam riwayat dan praktik fikih. Ada perbedaan rincian di antara mazhab; ikuti tuntunan yang tepercaya tanpa merendahkan praktik yang diakui ulama.

4. Posisi Berdiri dalam Sholat

Bagi orang yang mampu, berdiri merupakan rukun dalam sholat fardu. Berdirilah secara wajar dan stabil, tidak dibuat-buat, serta hindari gerakan yang tidak diperlukan. Setelah takbiratul ihram, posisi tangan ketika berdiri memiliki rincian yang dikenal dalam berbagai mazhab. Karena terdapat perbedaan praktik yang memiliki dasar dalam tradisi fikih, pelajari posisi tangan dari guru atau panduan yang diikuti.

5. Jika Tidak Mampu Berdiri

Islam memperhatikan kemampuan orang yang beribadah. Orang yang tidak mampu berdiri karena sakit atau keadaan lain dapat sholat dengan duduk; jika tidak mampu, ia melaksanakan sholat sesuai kemampuan dan ketentuan fikih. Nabi ﷺ memberi tuntunan kepada orang yang sholat agar melakukannya dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduk, dan jika tidak mampu maka berbaring. Penilaian kemampuan mempertimbangkan kondisi nyata dan nasihat tenaga kesehatan bila diperlukan.

6. Kesalahan yang Perlu Dihindari

Jangan menganggap takbir perpindahan gerakan sebagai pengganti takbiratul ihram. Jangan memulai sholat dengan gerakan saja tanpa takbir pembuka. Hindari terburu-buru sampai lafaz tidak jelas. Pada saat yang sama, jangan memaksakan posisi berdiri apabila benar-benar tidak mampu atau menimbulkan bahaya. Jika memiliki keterbatasan fisik, pelajari cara sholat sesuai kemampuan bersama pembimbing yang tepercaya.

7. Praktik Singkat

1) Berdiri dengan tenang jika mampu. 2) Hadirkan maksud sholat di dalam hati sesuai materi niat. 3) Ucapkan “Allahu Akbar” sebagai takbiratul ihram. 4) Lanjutkan ke bacaan dan gerakan berikutnya menurut tuntunan sholat yang dipelajari. 5) Jika tidak mampu berdiri, gunakan keringanan sesuai kemampuan dan panduan fikih.

Kesimpulan

Takbiratul ihram adalah takbir pembuka dan termasuk rukun sholat. Bagi orang yang mampu, berdiri merupakan rukun dalam sholat fardu. Tata cara mengangkat tangan dan posisi tangan saat berdiri memiliki rincian praktik yang berbeda di antara mazhab. Orang yang tidak mampu berdiri mendapat keringanan untuk sholat sesuai kemampuan.

Referensi

Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah [2]: 286 tentang beban sesuai kemampuan.
Sahih al-Bukhari, hadis tentang sholat dengan berdiri, duduk, atau berbaring sesuai kemampuan.
Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim, riwayat tentang pembukaan sholat dengan takbir dan tata cara sholat Nabi ﷺ.
An-Nawawi, Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, pembahasan rukun sholat dan posisi berdiri.

REFERENSI & DALIL

Sumber
QS. Al-Baqarah: 286; Sahih al-Bukhari; Sahih Muslim; Al-Majmu' karya an-Nawawi

Keterangan derajat / penilaian sumber
Hadis sahih; rincian posisi tangan dan praktik fikih memiliki perbedaan pendapat

Buka sumber rujukan ↗

← Kembali ke Panduan Sholat

Bersama Membangun Peradaban Melalui Masjid

2024 Takmir Masjid Indonesia